SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA PADA BULAN RAMADAN 1447 HIJRIAH.
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan dan mengatur pelaksanaan jam kerja bagi Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1447 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Bagikan Berita